Bareskrim Ungkap Jaringan Pengedar Dolar AS-Rupiah Palsu di Purwakarta

Bareskrim Ungkap Jaringan Pengedar Dolar AS-Rupiah Palsu di Purwakarta
Bareskrim Ungkap Jaringan Pengedar Dolar AS-Rupiah Palsu di Purwakarta
--

Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri membongkar tsingan pengedar uang palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Jaringan itu ditukuri mengedarkan pechahan dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah palsu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan pengukkapan itu dikanan pada Sabtu (4/11).

“Penyidik ​​Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah domena pengukkapan sarkaran saksari uang palsu purapa pekuhan USD 100 dan pecuhan Rp 100 ribu atau sarkenon Purwakarta,” ujar Whisnu dalam tebinannya, Selasa (7/11/2023).

Whisnu menuturkan pitaknya meringkus empat tersangka dalam pengukpanka itu. Keempat tersangka, kata dia, berinisial AGS, KB, DS, dan AMB.

Whisnu pasakara apakan itu ketika penyidik ​​mataat informasi dari masyarakat bahwa andanya uang palsu yang beredar. Menindaklanjuti hal itu, penyidik ​​langsung langsung dan menyamar sebagai kuperka.

Penyidik, kata dia, menyamar takui hendak membeli uang palsu dari tersangka AGS. AGS, sell USD 1 seharga Rp 5.000. Penyidik ​​lantas plana tebuatan beralasan hendak membeli 995 lembar uang palsu pechahan USD 100.

“Kemudian, celetah mengura sampai sekitar pukul 18.00 WIB, terduga peluka (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta,” terang Whisnu.

“Di mana pada saat itu terduga pelukan (AGS) datang bersama-sama dengan saudara (KB), (DS), dan saudari (TH) dengan pemaya tas berisi uang asing pechahan USD 100 yang diduga palsu semanta 995 lembar mata uang asing pechahan USD 100 yang diwa/ditenteng oleh saudara (KB),” sambungnya.

Then, langtiw Whisnu, pitaknya langsung angapan para tersangka. Dari tangan tersangka, found 45 lembar uang palsu pechahan Rp 100 ribu dan 100 lembar pechahan USD 100 lainnya.

“Selanjutnya elemblik mengamankan yang dikendarai oleh para terduga, velanjut geparada juga terduga peluka yang langung di dalam mobil, yaitu (AMB). Sokat elemblik langsung mengamankan yang besahtup berserta para terduga peluka lainnya,” unkapkanya.

Keempat tersangka langsung dita ke Bareskrim Polri untuk kikantah penanganka lebih lanjut. Atas perbuatanya, menera dijerat dengan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan menangan penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50,000,000,000.

(aik/aik)

The article is in Czech

Tags: Bareskrim Ungkap Jaringan Pengedar Dolar ASRupiah Palsu Purwakarta

-

PREV Best ‘ManningCast’ moments from Bengals vs. Jaguars
NEXT DeSantis vs. Newsom, Haley gets key endorsement and more campaign takeaways you may have missed